Laporkan Masalah

Aspek hukum akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Pemerintah

ADHIMULYA, Yudy Yudistira, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa aplikasi penerapan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagai salah satu kebijakan pemerintah, yang studi penelitiannya dilakukan di rumah sakit pemerintah sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Departemen Kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, yang menitikberatkan pada studi kepustakaan sebagai data sekunder. Untuk kepentingan pengumpulan data dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada rumah sakit pemerintah maka diadakan penelitian di lapangan, sehingga dari keseluruhan data yang diperoleh diharapkan dapat memberikan arah pada kesimpulan yang ditarik dari penelitian ini. Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang AKIP adalah suatu bentuk keputusan yang bersifat hirarkis, perintah tersebut memberikan suatu landasan yuridis formil dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara yang berbasiskan kinerja bagi instansi pemerintah mulai tingkat eselon II termasuk di sini berlaku juga bagi rumah sakit pemerintah. Dalam undang-undang di bidang keuangan negara, pelaporan kinerja menjadi tonggak penting dari pembaharuan pengelolaan keuangan negara yang mengakomodasi praktik-praktik terbaik internasional dalam kaitannya dengan penyelenggaraan good governance. Penelitian di 3 (tiga) rumah sakit pemerintah secara makro menunjukkan bahwa ketentuan dari petunjuk pelaksanaan penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja UPT di lingkungan Depkes ternyata tidak dilaksanakan padahal pelaporan kinerja akan menjadi bahan masukan secara hirarki bagi unit di atasnya dan akan ditindaklanjuti dengan dilakukannya pemeriksaan kinerja. Adapun fungsi pembinaan dan pengawasan dari Unit Pembina yang tidak berjalan dengan baik dan berkesinambungan, serta ketidakjelasan penerapan jenis sanksi dalam peraturan perundang-undangan yang seharusnya menjadi hukuman (punishment) bagi institusi, merupakan kendala terhadap efektifitas berlakunya pelaksanaan pelaporan kinerja.

The research aims to study and analyze the government policy implementation of Government Institution Performance Accountability (AKIP). It conducts the research at public hospital which serves as Technical Executing Unit (UPT) within the Health Department to run health service. The research belongs to a normative legal research by focusing on library research in obtaining secondary data. It also conducts field research to obtain data on the running of health service at public hospital. It draws a conclusion from data analysis. The Presidential Instruction No. 7/1999 on AKIP is a hierarchical bylaw and gives a juridical formal base for the performance-based accountability of state financial management at government institutions from the echelon II level and up, including public hospital. Under the state finance laws, performance reporting becomes an important step in the reformation of state financial management that accommodates international best practices pertaining to good governance implementation. The research conducted in 3 public hospitals show that the regulation from UPT performance accountability reporting manual in the Health Department has not been dully observed, despite the fact that the report serves as hierarchical input for higher level units to conduct performance audit as a follow up. The problems for effective implementation of performance reporting are the supervisory and monitoring function of the Supervising Unit that does not work well and continuously and non-transparent rules of law in the implementation of sanction which is supposed to be punishment for institution.

Kata Kunci : Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,Aspek Hukum, Performance Reporting, State Finance and Publik Hospital


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.