Laporkan Masalah

Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah :: Studi kasus Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam penerapan prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas

AMRI, Dr. Agus Pramusinto, MDA

2006 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Reformasi Administrasi Publik di Indonesia, salah satunya pelaksanaan otonomi daerah dapat dipandang sebagai suatu strategi yang bertujuan untuk merespons tuntutan pelayanan masyarakat, serta sebagai langkah strategis bangsa Indonesia dalam memperkokoh dan memperkuat perekonomian daerah sebagai bagian dari perekonomian nasional. Otonomi membuka kunci partisipasi untuk menjadikan program pembangunan yang hendak dilakukan lebih realistis, tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan publik.Dilain pihak tuntutan penyelenggaran pemerintahan yang baik (good governance) menjadi hal yanh harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Tuntutan ini mengakibatkan perubahan yang substansi mengenai penganggaran publik yang mengamanahkan bahwa penyusunan APBD harus melibatkan stakeholder yang ada didaerah (Pemda, DPRD dan Masyarakat). Berdasarkan fenomena diatas, maka penulis mencoba untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD kabupaten Kolaka. Metode yang digunakan adalah metode deksriptif dengan analisa data kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Sedangkan informan adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Tim Anggaran DPRD serta Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, organisasi masyarakat lainnya. Teknis Analisis data dilakukan melalui reduksi data, sajian data(data display) serta menarik kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan penerapan partisipasi, transparansi dan akuntabilitas masih rendah sehingga penyusunan APBD Kabupaten Kolaka kurang aspiratif, hal ini dapat dilihat dari :Penerapan prinsip partisipasi di dalam penyusunan APBD masih rendah karena tingkat keterlibatan masyarakat hanya sampai pada musrenbang kecamatan dan sarana yang digunakan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat juga kurang optimal digunakan dalam arti masih ada yang melakukan demonstrasi (protes). Penerapan prinsip transparansi masih rendah dalam arti keterbukaan pemerintah Kabupaten Kolaka dalam memberikan informasi tentang penyusunan APBD masih dalam taraf penjaringan aspirasi saja. Belum sampai pada pembahasan dan pengesahan dokumen APBD. Penerapan prinsip akuntabilitas masih rendah karena dokumen APBD juga susah untuk diketahui / diakses oleh publik. Dokumen ini dapat diperoleh melalui birokrasi yang panjang. Adapun saran yang direkomendasikan adalah untuk meningkatkan partisipasi (keterlibatan masyarakat) dalam penyusunan APBD maka diperlukan adanya forum musyawarah publik selain musrenbang. Pemda harus melibatkan masyarakat bukan hanya pada tahap perencanaan (musrenbang) tetapi sampai pada tahap pembahasan, penetapan dan pelaksanaan APBD. Berkaitan dengan sarana partisipasi yang telah disediakan oleh pemerintah maka perlu dilakukan evaluasi secara periodik agar pemerintah mengetahui apa yang menjadi kendala dalam penyampaian aspirasi oleh masyarakat. Untuk meningkatkan transparansi maka pemerintah hendaknya memberikan informasi yang menyeluruh terkait dengan penyusunan APBD baik mulai dari proses penjaringan, pembahasan, sampai dengan ditetapkannya menjadi dokumen APBD. Dalam meningkatkan akuntabilitas publik maka masyarakat diberikan kemudahan dalam mengakses dokumen APBD secara menyeluruh melalui situs internet www. Kolaka.go.id dan sms hot line serta media lainnya. Berkaitan dengan ketiga prinsip tersebut maka diperlukan adanya suatu produk hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) mengenai partisipasi, transparansi dan akuntabilitas sehingga jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka sebagai pengguna anggaran dan masyarakat sebagai pemilik anggaran.

Reformation of public administration in Indonesia, one of local autonomy implementation reviewed as a strategy to respond demand of public service, and as strategic moving of Indonesia nation to strengthen and to open participation lock and to establish development program that realistic, target oriented and appropriate with public necessary. In other hand, implementation of good governance is an important concern for local government. This demand cause substantial alteration for public budgeting that Local Cost and Income Budgeting should involve stakeholder in local area (Local government, Assembly at Local and Public). Based on phenomena above, the author tries to find out how application of participation principles, transparency and accountability on arranging of Local Cost and Income Budgeting of Kolaka Regency. The method is descriptive with qualitative data analysis. Data is collected by interview, documentation and observation. While, informants are team of Local Cost and Income Budgeting and budgeting team of Assembly at Local and public figure, religion figure and other public administration. Technique of data analysis is performed by data reduction, data display then concluded and verified. The result describes that application of participation, transparency and accountability is low, hence the arranging of Local Cost and Income Budgeting of Kolaka regency is less aspiration, this statement is indicated by application of principal participation on arranging of Local Cost and Income Budgeting that is low because public involving rate just on subregency development planning meeting and tool of public aspiration is not optimal, its mean protest is still performed. Application of transparency principal is low; its mean transparency of local government of Kolaka on information conveying is on aspiration absorption only. They are not continue up to discussion and legality Local Cost and Income Budgeting application of accountability principal is low because Local Cost and Income Budgeting is difficult to be known / accessed by public. This document can be obtained trough long process of bureaucracy. Suggestions should be recommended are increasing of participation (public involving) on arranging of Local Cost and Income Budgeting, hence its necessary to perform public meeting forum beside development planning meeting. Local government should not involve public on planning only but continued up to discussion stage, legality and implementation of Local Cost and Income Budgeting. Concerning on participation tool that were provided by government, its necessary to perform an evaluation periodically in order to the government understand what is constrain on aspiration conveying of public. Transparency will increase when information conveying is integrated, involved with arranging of Local Cost and Income Budgeting , start from adsorption, discussion, up to legality of Local Cost and Income Budgeting document order to increase public accountability, public is provided easy access to Local Cost and Income Budgeting document through web www.Kolaka.go,id and sms hot line and mass media. Involving on three principle mentioned, it is necessary to establish a law product such as local government rule about participation, transparency and accountability to make a clearly explanation about what is right and obligation of Local government of Kolaka regency as budgeting user and public as budgeting owner.

Kata Kunci : Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi,Penyusunan APBD,Penyusunan APBD, Local Cost and Income Budgeting Arranging, Participation,Transparency Accountability


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.