Laporkan Masalah

Akuntabilitas pelayanan publik :: Studi di Kantor Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan

BERISKHAN, Prof.Dr. Agus Dwiyanto

2005 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Pelaksanaan Undang–undang nomor 22 Tahun 1999 dan Undang– undang nomor 25 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang–undang nomor 32 Tahun 2004 dan Undang–undang nomor 33 tahun 2004, diharapkan akan mampu meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik yang pada gilirannya akan meningkatkan kinerja birokrasi di daerah. Untuk mewujudkan tuntutan peningkatan akuntabilitas tersebut, salah satu usaha yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan adalah pembenahan unit-unit kerja yang langsung terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, terutama organisasi kecamatan. Namun dalam kenyataannya masih sering didengar keluhan-keluhan dari masyarakat seperti; prosedur pelayanan yang kurang jelas, biaya pelayanan yang relatif mahal, waktu pelayanan yang relatif lama dan adanya ketidak adilan dalam pelayanan. Berdasarkan kenyataan tersebut, penelitian ini ingin melihat bagaimana akuntabilitas pelayanan publik di kantor Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan dan Faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini hanya memfokuskan kasus pelayanan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga). Akuntablitas pelayanan publik adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai atau norma-norma eksternal yang ada di masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan metode survai. Sedangkan metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah kuesioner, wawancara, dokumentasi, dan observasi. Dari hasil analisis dan interprestasi disimpulkan bahwa akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di kantor Kecamatan IV Jurai masih rendah. Masih rendahnya akuntabilitas dalam penyelengaraan pelayanan publik di kantor Kecamatan IV Jurai tersebut disebabkan oleh beberapa hal, yaitu budaya paternalisme yang masih kuat dipegang oleh aparat, etika pelayanan yang baik belum dimiliki oleh petugas dan belum berfungsi kontrol masyarakat terhadap penyelengaraan pelayanan publik. Untuk meningkatkan akuntabilitas kedepan, disarankan kepada Pemerintah Daerah untuk; 1) Membuat standar pelayanan yang jelas untuk setiap jenis pelayanan yang dilaksanakan. Standar pelayanan tersebut meliputi; prosedur pelayanan, persyaratan, biaya dan waktu pelayanan. Standar pelayanan yang dibuat tersebut harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui berbagai media yang ada, seperti; surat kabar, leaflet pelayanan, papan pengumuman kecamatan dan nagari, dan sebagainya. 2) Menghilangkan pemakaian simbol dan atribut, bahasa dan kebiasaan yang bernuansa feodalistik dan paternalistik yang selama ini digunakan oleh petugas, seperti; tanda jabatan, tanda pangkat dan lambang lainnya pada pakaian dinas, bahasa “mohon arahan dan petunjuk pimpinan”. 3) Meningkatkan pengawasan terhadap etika petugas pelayanan dan memberikan disinsentif kepada petugas yang melanggar etika pelayanan dalam bentuk teguran, peringatan penundaan atau penurunan pangkat, atau pemecatan dan memberikan insentif kepada petugas yang melaksanakan etika pelayanan secara baik dalam bentuk penghargaan baik dalam bentuk materi maupun nonmateri. 4) Supaya kontrol publik berfungsi dengan baik perlu dirumuskan aturan tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan pengguna jasa dan hak yang dimiliki oleh penyedia jasa dan pengguna jasa serta tata cara penyelesaian terhadap pelanggaran kewajiban dan hak tersebut.

It is expected that the enactment of the 1999 Acts number 22 and 25, that later revised to be the 2004 Acts number 32 and 33 are able to improve public services and in turn enhance the performances of local bureaucracies. To realize improved accountability demand, one of efforts that the local authority of South Pesisir conduct involves improvement of work units directly related to public services, especially sub-district organization. In fact, however, some public complaints have been still heard, such as vague service procedures, relatively expensive service charges, relatively longer duration of service provision and injustice in service provision. Based on the facts, the present research was aimed to identify how was the accountability of public services provided at sub-district IV Jurai, South Pesisir district and some influencing factors. The present research just focused on the cases of administrative service provision for KTP (Residence Identification Card) and KK (Family Membership List) applications. The accountability of public services turned out to be standard indicating the extent of adjusted service implementation based on measurement values or external among society norms. This was a descriptive research using survey method. Data were collected through questionnaires, documents and observations. Based on analysis and interpretation results, it was concluded that the accountability of public services provided at sub-district IV Jurai was regarded as lower. The lower accountability of service provision at sub-district IV Jurai office was due to some following points, namely, strong paternalism that personnels (apparati) held, good ethics of service provision that the personnels did not possess, ineffective public control on public service management. To improve accountability in the future, it is recommended for local government to 1) develop clear-cut standard of service for any type of service provided. The standards involve service procedures, requirements, charges and duration of service provision. The standards should be publicly and openly informed through available media, such as newspapers, service leaflets, notification board at sub-districts and nagaris (villages), etc.; 2) remove feudalistic and paternalistic symbols and attributes, languages and practices that hitherto the personnels have used, such as attributes indicating ranks, positions, and other emblems shown on their uniforms; “awaiting superior direction” jargon; 3) enhance supervisions toward ethics of service personnels and provide disincentives for those breaking code of ethics during their service provisions in the forms of reprimands, promotion postponing and position degrading, or discharges and material or non-material incentives awarded to officials due to better services provided; 4) formulate rules on some responsibilities and rights that service providers and users should fulfill and possess, and implementation procedures of such responsibilities and rights.

Kata Kunci : Pelayanan Publik,Akuntabilitas


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.