Laporkan Masalah

DISPARITAS PENGATURAN AU PAIR DI BEBERAPA NEGARA PENERIMA (Belanda, Jerman, danDenmark)

AULIA RAHMAWATI, Agustina Merdekawati, S.H., LL.M.

2015 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan, pertama, untuk mengkaji disparitas pengaturan au pair di Belanda, Jerman, dan Denmark. Kedua, untuk mengkaji faktor-faktor penyebab disparitas pengaturan au pair di Belanda, Jerman, dan Denmark. Ketiga, untuk menganalisis formulasi yang tepat dalam merumuskan pengaturan au pair dalam perspektif hukum nasional Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang berfokus kepada norma-norma hukum yang berlaku, baik yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan nasional dan internasional maupun kepustakaan. Pendekatan penelitian yang digunakan untuk menganalisis bahan-bahan hukum yang terkumpul adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, disparitas pengaturan au pair di Eropa membuat status hukum au pair terbagi menjadi dua, yaitu entitas khusus „au pair‟ dan pekerja. Kedua, disparitas pengaturan au pair di Eropa terjadi karena belum adanya satu regulasi regional yang disepakati bersama negara anggota Uni Eropa. Ketiga, sebagai langkah awal untuk menformulasikan kebijakan au pair dalam perspektif hukum nasional Indonesia, penanganan Filipina terhadap au pair-nya yang ada di Eropa dapat dijadikan rujukan yang disesuaikan dengan iklim sosial, ekonomi, dan politik Indonesia. Kata Kunci: Disparitas, Pengaturan Au pair, Negara Penerima

There are some aims of this study. Firstly, examined the disparity of the au pair regulation in Netherland, Germany, and Denmark. Secondly, examined the causative factors of the disparity of the au pair regulation in Netherland, Germany, and Denmark. Thirdly, to make an appropriate recommendation to formulate the au pair regulation from Indonesian national law. This research used normative legal research method that focused on the norms of national, international law, and through the bibliography. There are two approaches method that be used to analyze the collected legal materials in this study, namely statute approach and comparative approach. The result of the research are: First, the disparity of au pair regulation divided au pair into two kind of entity, the special entity as au pair and workers. Second, the main factor that causing the disparity of au pair regulation in Europe due to the absence of commonly regional agreement concerning the legal status of au pair between European Union’s member. Third, as a first measure to formulate the au pair regulation from Indonesian national law, Indonesia could referring to how Philippines government addressing the au pair’s Philippines in Europe that should be customized with the social, economic, and political climate in Indonesia. Keywords: Disparity, Au pair Regulations, Receiving States

Kata Kunci : Disparitas, Pengaturan Au pair, Negara Penerima; Disparity, Au pair Regulations, Receiving States


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.