Laporkan Masalah

PELAKSANAAN HUKUM WARIS DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT ADAT SUKU PEPADUN DI GEDONGTATAAN KABUPATEN PESAWARAN PROPINSI LAMPUNG

SUCI WIJAYANTI, SH, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hukum waris adat dalam suku Pepadun di Masyarakat Gedongtatan Kabupaten Pasawaran Propinsi Lampung. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah pelaksanaan Hukum Waris Adat dalam Suku Pepadun di masyarakat Gedongtataan Kabupaten Pasawaran Propinsi Lampung serta pengaruh Hukum Islam terhadap pelaksanaan waris adat pada masyarakat Suku Pepadun dan peranan notaris dalam pewarisan di lingkungan adat Suku Pepadun. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berkenaan dengan hal-hal yang ada di lapangan, dihubungkan dengan peraturan hukum yang berlaku. Subyek dalam penelitian ini adalah masyarakat hukum adat Suku Pepadun yang pernah terlibat dalam proses pewarisan. Teknik pengambilan data dengan cara purposive sampling. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk kemudian dideskripsikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Prinsip keturunan dan sistem kekerabatan yang dianut masyarakat hukum adat Pepadun Gedongtataan, sangat mempengaruhi dan menentukan sistem pewarisan yang diterapkan, dimana sistem pewarisan adat Pepadun adalah mayorat laki-laki dengan penangguhan sementara, sebelum akhirnya dibagikan kepada seluruh ahli waris. Beberapa aspek hukum waris adat suku Pepadun memiliki persamaan dengan dan terindikasi oleh pengaruh hukum waris Islam. Hal tersebut nampak dari pemberian penguasaan harta warisan kepada anak laki-laki serta kewajiban membayar hutang-hutang pewaris, juga menjadi prioritas yang harus ditunaikan terlebih dahulu, sebagimana dianut dalam hukum waris Islam. Keterlibatan notaris dalam proses pewarisan adat masih bersifat sangat terbatas dan belum dimaksimalkan oleh masyarakat sekitar. Sebagian besar proses pewarisan dapat dilakukan secara kekeluargaan, dan musyawarah, adapun untuk mendapatkan jaminan dan kepastian sebagai ahli waris, dilakukan melalui pihak desa/instansi kelurahan dengan surat keterangan waris yang diterbitkan. Keywords : Hukum Waris, Pepadun, Notaris

The research aims to understand the implementation of customary inheritance law in Pepadun race of Gedongtataan Pasawaran Regency Lampung Province and the influence of Islamic Law towards the implementation of customary inheritance in Pepadun Race society and the notary’s role in inheriting in Pepadun Race society. The approach used in research is juridical empirical law or sociological law research, namely the research is conducted to achieve primary data relating to everything in the field and they are connected to the legal/law. This research is conducted through library and filed research. The subject of this research is Pepadun Race society who concern in the process of inheritances. The technique of collecting data uses purpose sampling. The collected data from research finding are analyzed in qualitative way and then they are described. Research finding shows that the implementation of the descendant and kinship system followed by customary law in Pepadun Gedongtataan society strongly influence and considering the system of inheriting that is applied in which the system of inheriting in Pepadun race is “mayorat” man and through temporarily delay before the inheritance is shared to all inheritees. Some of Pepadun’s customary inheritance law has similarity Islamic law and it also indicates the influence of Islamic law itself. It seems that the gift of leadership to the wealth (inheritance) to the son followed by the obligation to buy inheritor’s debts first before, as in Islamic inheritance law. The involvement of notary in customary inheriting process is still very limited and it has not been maximized by the society. Most of inheriting process can be conducted in kinship way and deliberately. To achieve the guarantee and certainty as inheritee is done by local institution/village official through the published certificate of inheritance by itself. Keywords: Inheritance Law, Pepadun, Notary

Kata Kunci : Hukum Waris, Pepadun, Notaris; Inheritance Law, Pepadun, Notary


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.