Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK mDALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

ADI FREDDY BAWAEDA, Prof. Dr. Marcus Priyo G., SH., M.Hum.

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat, yang berbadan hukum. Maraknya praktik korupsi dikalangan elit partai politik mengindikasikan keterlibatan partai dalam praktik pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para elit partai. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menguraikan konstruksi pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai badan hukum dalam tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan data hasil wawancara sebagai data pendukung. Data sekunder dan data pendukung diinterpretasikan secara deskriptif analitik untuk menjawab permasalahan yang ada. Data pendukung diperoleh dengan cara komunikasi langsung melalui wawancara dengan narasumber dan responden yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa formulasi pengaturan pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai korporasi dalam tindak pidana pencucian uang telah dimulai sejak diundangkannya UU No. 15 Tahun 2002 Jo. UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian digantikan dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Dari ketiga undang-undang ini menganut pertanggungjawaban korporasi secara langsung. Selanjutnya, partai politik berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Terkait dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana partai politik kedepannya, tetap mengacuh pada reformulasi pertanggungjawaban pidana korporasi.

A legal entity, a political party is a national organization and established by a group of Indonesian citizens voluntarily based on the similarity of will and ideals to struggle and defend political interests of community members. Flourishing corruption among the political party elite indicates the involvement of the party in money laundering from the result of crime of corruption committed by the party elite. Therefore, this research is aimed at outline the construction of the criminal liability of the political party as a legal entity in the crime of money laundering. The research employed normative legal research method by using secondary data and data of interview results as supporting data. The secondary data and supporting data were interpreted descriptive- analytically to address the existing problem. The supporting data were obtained by communicating directly through interviews with resource persons and respondents previously determined. The research results indicated that the formulation of the regulations of criminal liability of political party as a corporation in money laundering have been started since the enactment of Law No. 15 of 2002 in conjunction with Law No. 25 of 2003 concerning the Crime of Money Laundering, later replaced by Law No. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering. The three legislations were based on direct corporate liability. Furthermore, political party under the provisions of the prevailing laws were subject of the criminal law. In the future, the regulation of criminal liability of political party still refers to the reformulation of corporate criminal liability.

Kata Kunci : Pertanggujawaban Pidana, Partai Politik, Tindak Pidana Pencucian Uang


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.