Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN ANTARA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA PEKANBARU DENGAN CV. KHARISMA PUTRI DALAM PEMBANGUNAN JEMBATAN JALAN TEMU RASA KECAMATAN TENAYAN RAYA

Sukma Kumala Putri, Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2014 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan antara Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru dengan CV. Kharisma Putri, serta mengetahui upaya yang dilakukan dalam penyelesain wanprestasi yang terjadi. Penulisan ini bersifat yuridis empiris. Data diperoleh dengan penilitian kepustakaan dan lapangan untuk memperoleh data sekunder dan data primer. Seluruh data yang diperoleh dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan ini Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan mengalami keterlambatan selama 4 (empat) hari kalender, yaitu terhitung tanggal 31 Mei 2013 sampai dengan tanggal 20 Desember 2013, namun Penyedia baru menyelesaiakannya pada tanggal 24 Desember 2013. Upaya Penyelesaian yang dilakukan dalam hal Terjadinya Wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan ini, adalah dengan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat, dan pihak Penyedia yaitu CV. Kharisma Putri dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pekerjaan yang dilakukan sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Kata Kunci:

Research aims to determine the breach of contract that happened on the implementation of the chartering agreement Between Pekanbaru’s Department Of Public Work With Cv. Kharisma Putri and to determine the resolution for the breach. This research is written on empiric juridical format. Data is collected by research literature available and field, to obtain secondary and primary data. All collected data were analyzed with qualitative method. The result analysis presented by descriptive. The result of the research shows that breach of contract happened during the fulfillment of the chartering agreement when the Provider was due for 4 (four) calendar days in fulfilling the obligation, which was from 31st of May 2013 until 20th December of 2013, yet the Provider fulfilled the obligation on 24th of December 2013. The effort to resolve the dispute due to the breach of contract on this chartering agreement is by consensus forum, and CV. Kharisma Putri as the Provider party was fined due to the delays on fulfilling its obligation, in an amount of Rp. 191.000,- (one hundred ninety one thousand Rupiahs).

Kata Kunci : Perjanjian, Pemborongan, Wanprestasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.