Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) OLEH NOTARIS DENGAN MENCANTUMKAN KOP NOTARIS

DWI AULIA DESTIANA, Dr. Harry Purwanto, SH., M.Hum.

2014 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian terhadap pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) oleh notaris dengan mencantumkan kop notaris merupakan penelitian yang membahas mengenai keabsahan dari akta SKMHT Notariil. Bahwa ditemukan beberapa notaris membuat akta SKMHT dengan mengikuti ketentuan Perkaban Nomor 8 Tahun 2012, yakni adanya keharusan pencantuman kop surat pada bagian awal akta SKMHT notariil, sedangkan dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembuatan akta notaris, tidak ada ketentuan tentang pencantuman kop surat pada akta notaris. Oleh karena itu perlu dikaji tentang efektifitas dari SKMHT notariil dalam pendaftarannya kepada Kantor Pertanahan, serta mengetahui kekuatan hukum SKMHT notariil dengan mencantumkan kop surat pada bagian awal akta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang menggunakan data primer dan diawali dengan data sekunder. Data yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis secara kualitatif, dan hasilnya analisisnya disampaikan secara deskriptif. SKMHT notariil yang didaftarkan kepada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta harus mengikuti ketentuan Perkaban Nomor 8 Tahun 2012, yaitu harus dengan mencantumkan kop surat, apabila tidak maka SKMHT tidak dapat didaftarkan atau ditolak. Sedangkan untuk daerah Kabupaten Sleman, notaris dalam membuat SKMHT mengikuti ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yaitu tanpa adanya penambahan kop surat. Penambahan kop surat pada bagian awal akta SKMHT notariil, tidak merubah kekuatan pembuktian akta autentik menjadi akta di bawah tangan, karena tidak berimplikasi pada substansi maupun isi akta SKMHT dan penambahan kop surat hanya sebagai syarat formalitas untuk dapat mendaftarkan akta SKMHT ke Kantor Pertanahan. Oleh karena itu akta SKMHT tersebut tetap memiliki nilai pembuktian sebagai akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

Research about the issuance of Power of Attorney to Impose Mortgage (PAIM) by notary by listing the letterhead of notary represented a research about the validity and authenticity of notarized PAIM. Whereas found several notaries issuing PAIM with following to the provision of Perkaban Number 8 of 2012, which about the obligation to put the listing of the letterhead in the beginning of the notarized PAIM deed, whilst in the article 38 of Law Number 2 of 2014 regarding the provision of issuance of notarial deed, there was no provision about listing the letterhead within the beginning of the deed. Therefore, an analysis of the effectiveness of notarized PAIM in the registration to the Land official, as well as to find out the legal power of notarized PAIM with listing the letterhead within the beginning of the deed. This research was an empirical legal research, using primary data and proceeded in prior with secondary data. The obtained data in this research had been analyzed qualitatively, and the result was elaborated descriptively. A registered notarized PAIM before the Yogyakarta Land Official shall follow the provision of Perkaban Number 8 of 2012, by listing the letterhead, without listing the letterhead; the registration request for PAIM shall be declined immediately. Whilst for Sleman Regency, the issuance of notarized PAIM deed shall follow the provision under the article 38 of Law Number 2 of 2014, without listing the letterhead as an addition. The adding of letterhead in the beginning of notarized PAIM deed did not affect the authenticity of the deed, and would not affect it to be as underlying deed, since the letterhead did not affect to the implication of any substantial matter and the contain of the PAIM deed, and the adding of letterhead was about the formality requirement in order to be registered in the Land Official. Therefore, the aforementioned PAIM deed had still been holding the value of evidence as an authentic deed with the absolute power of evidence

Kata Kunci : Notaris, Akta Autentik, Kop Surat


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.