Laporkan Masalah

The Implementation of Mortgage Loan: A Comparative Study between Bank BPD DIY and Bank BPD DIY Syariah

PINKADELA MASHITTA, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.

2014 | Skripsi | ILMU HUKUM

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan sebuah fasilitas yang disediakan oleh bank yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan tujuan membantu rakyat memenuhi kebutuhan primer mereka akan rumah. Progam ini menguntungkan bagi kedua pihak, bank mendapat keuntungan melalui bunga dan masyarakat mendapatkan keuntungan dengan dapat mencicil kredit hingga 20 tahun. Sejak krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998, bank syariah yang sebenarnya sudah didirikan sejak tahun 1992 mulai populer. Pada masa itu masyarakat mencari sistem perbankan yang lebih sehat dari perbankan konvensional. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka bertambah pula kebutuhan akan rumah. Maka, tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk membandingkan penerapan KPR tersebut pada bank konvensional dan bank syariah, terutama dari segi hubungan hukum antar pihak, konsekuensi hukum saat nasabah tidak bisa membayar kredit, serta posisi tanah dan rumah sebagai jaminan pada KPR. Penulisan hukum ini dilakukan dengan menggunakan metode normatifempiris, di mana penulis menggunakan studi pustaka dan penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan hukum. Studi pustaka dilakukan terhadap undangundang yang berlaku, peraturan pemerintah, serta literatur. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara terhadap Bank BPD DIY (konvensional) dan Bank BPD DIY Syariah, yang bekerja di divisi kredit, sebagai tambahan, penulis juga mewawancarai seorang pengacara yang memiliki spesialisasi di bidang hukum perbankan syariah. Setelah mendapatkan data, penulis melakukan analisa dan kesimpulan. Bedasarkan penelitian dan analisa, penulis menyimpulkan tiga hal. Pertama perbedaan hubungan hukum antar pihak dalam KPR pada bank konvensional dan syariah berbeda karena bank syariah berdasar pada prinsip syariah pada akad murabahah bukan seperti kredit pada bank konvensional, kedua, konsekuensi hukum pada nasabah yang tidak bisa membayar kredit adalah sama, tetapi bank syariah cenderung mengutamakan diskusi karena dasar hubungan antara bank dan nasabah adalah kemitraan, dan ketiga posisi dan penggunaan tanah dan rumah sebagai jaminan juga sama, baik oleh bank konvensional maupun bank syariah. Kata kunci: Bank Konvensional, Bank Syariah, KPR, Bank BPD DIY, Bank BPD DIY Syariah

Mortgage loan (Kredit Pemilikan Rumah/KPR) is a credit facility given by the bank to society. The aim of this loan is to help people fulfilling their primary need, which is housing. This program benefits both parties; the bank can get revenue from the interest, and customers can buy a house by paying in installment which period can reach 20 years. After economic crisis in Indonesia in 1998, sharia bank, which has been established since 1992, started to gain popularity. At that time, people started to seek banking system which was healthier than conventional banking. Along with the increasing population, the need for housing also increases. Therefore, the aim of this legal research is to compare the implementation of mortgage loan in conventional bank and sharia bank, particularly in terms of the structure of legal relations in both parties, legal consequences when the customers are in default, and the position of land and house as collaterals in mortgage loan. This legal research was conducted using normative-empirical method, in which the author employed literature review and field study to answer legal questions. Literature review was done towards prevailing acts, government regulation, and other literatures. In addition, the field study was conducted by interviewing a representative from both Bank BPD DIY (conventional) and Bank BPD DIY Syariah who works in Credit Division. Furthermore, the author also interviewed a lawyer with specialization in sharia banking law. After the data were obtained, the author made several analyses and drew some conclusions. Based on data analysis in this research, the author has concluded the findings in 3 points. First, the structure of legal relation among parties in conventional bank is different from sharia bank, in which sharia bank sticks to sharia principles, particularly akad murabahah, while conventional bank applies credit to the customers; second, legal consequence for customers in default is similar, but sharia bank puts forward discussion with the customers, since the base of relation between sharia bank and the customers is partnership; third, the position of house and land as collateral is the same for conventional bank and sharia bank. Keywords: Conventional Bank, Sharia Bank, Mortgage Loan, Bank BPD DIY, Bank BPD DIY Syariah

Kata Kunci : Bank Konvensional, Bank Syariah, KPR, Bank BPD DIY, Bank BPD DIY Syariah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.