Laporkan Masalah

LEMAHNYA KEWENANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN HUKUM PASAL 77 DAN PASAL 78 KUHAP DALAM UPAYA HUKUM PRAPERADILAN

DESTY PRILIANINGRUM, Dr. Harry Supriyono, S.H., M.Si.

2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Praperadilan sebagai pengawasan horisontal terhadap penegakan hukum di Indonesia. Praperadilan menjadi jawaban apabila diduga adanya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam proses hukum yang berlangsung. Sehingga penegakan hukum Praperadilan seharusnya dapat berjalan dengan lancar. Penulisan tentang Praperadilan membuka pandangan tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan. Tentang berjalannya proses hukum bagi setiap orang yang menuntut keadilan. Sehingga proses Praktik Kerja Lapangan menjadi suatu pelajaran nyata dalam memilah penerapan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hakim dianggap sebagai seorang yang mengerti hukum dan penerapannya di dalam masyarakat. Dengan kewenangannya untuk memutus suatu perkara, Hakim Praperadilan setidaknya menjadi tonggak penegak hukum dalam pengambilan keputusan. Ia harus senantiasa memegang keyakinan teguh dalam hukum yang dipegang olehnya. Ia harus mencari kebenaran demi kepentingan publik dan demi menegakkan keadilan.

Pretrial has the function as the horizontal control for Indonesia’s law enforcement. Pretrial becomes the solution if there is any notion related with violation of human rights on the ongoing legal proceedings. Therefore, the pretrial law enforcement should be done in a good manner. This paper on pretrial opens the perspective about how law enforcement should be done. It gives knowledge on the legal proceedings for anyone who is seeking for justice. The process of fieldwork practice becomes a real learning method in sorting the application of the law amongst people. The judge is seen as someone who understands law and its application amongst common people. With his authority to decide a case, Pretrial judge should at least become the central of law enforcement officers in decision making process. The judge should believe firmly on the law he is hold on to anytime. The judge has to seek for the truth on behalf of the people and uphold the justice.

Kata Kunci : Praperadilan, Hak Asasi Manusia, Hakim


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.