Laporkan Masalah

PERANAN NOTARIS DALAM PENYELAMATAN KREDIT DEBITUR YANG DITUANGKAN DALAM AKTA PENYELAMATAN KREDIT (RESTRUKTURISASI) DI KABUPATEN SLEMAN

PUSPITA SIWI GUSTIA, Dr. Ari Hernawan, SH, M.Hum

2014 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan Penelitian yang berjudul “Peranan Notaris Dalam Penyelamatan Kredit Debitur Yang Dituangkan Dalam Akta Penyelamatan Kredit (Restrukturisasi) Di Kabupaten Sleman” adalah untuk mengetahui peranan Notaris dalam penyelamatan kredit debitur melalui akta penyelamatan kredit (restrukturisasi) dan tindakan Notaris dalam menyelamatkan kredit debitur agar debitur dapat membayar tagihan kepada kreditur. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian ini meneliti data primer di lapangan, Penelitian ini dilaksanakan di Sleman. Subyek dalam penelitian ini terdiri dari Responden dan Narasumber. Adapun data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Responden dan Narasumber. Responden dalam penelitian ini adalah Notaris di Kabupaten Sleman dan Supervisor Administrasi Perkreditan dari Lembaga Perbankan. Narasumber dalam penelitian ini adalah Notaris yang juga berprofesi sebagai Staf Pengajar di Institusi Pendidikan. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Notaris dalam menyelamatkan kredit debitur didasarkan pada hasil kesepakatan antara debitur dan kreditur terkait penyelamatan pinjaman debitur yang diuraikan dalam akta penyelamatan kredit (restrukturisasi). Terdapat 3 (tiga) jenis penyelamatan kredit yakni penjadwalan kembali pembayaran pinjaman (reschedulling), penyesuaian kembali syarat pinjaman (reconditioning), restrukturisasi kredit (restructuring). Notaris harus melakukan pengecekan ketentuan yang tertuang dalam offering letter, melakukan pengecekan kesesuaian data yuridis, dan memberikan nasehat hukum pada para pihak. Tindakan yang dilakukan oleh Notaris untuk menyelamatkan kredit debitur melalui akta penyelamatan kredit (restrukturisasi) kredit dapat membuat debitur membayar tagihan kepada kreditur. Pembuatan akta penyelamatan kredit (restrukturisasi) dilakukan dengan mengubah ketentuan perjanjian kredit berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur yang telah disesuaikan dengan keadaan debitur sekalipun debitur mengalami force majeure.

The aims of \\"The Role of Notary in Saving Debtor Loan Which Outlined in The Credit Saving Deed ( Restructuring ) in Sleman District\\" research is to determine the role of Notary in debtor loan saving through the credit saving deed ( restructuring ) and Notary action in saving debtor loan in order to make the debtor be able to pay the debts to the creditor. This research is an empirical legal research, which examines the primary data in the field. This research was conducted in Sleman. The research subjects consisted of respondents and informant. Respondents in this study are Notary in Sleman District and Credit Administration Supervisor of Banking Institution. Informant in this research is a Notary who works also as a Lecturer in Educational Institution. The data obtained from the research were analyzed qualitatively. The results of the analysis are presented descriptively. Result of the research shows that Notary action in saving debtor loan is based on agreement result between debtor and creditor related in saving debtor loan which outlined in the credit saving deed (restructuring). There are three types of actions in saving debtor loan such as rescheduling the loan payment (rescheduling), readjustment of the loan terms (reconditioning), credit restructuring (restructuring). Notary must checking the provisions set forth in the offering letter, juridical conformance checking, and provide legal advice to the parties. Notary action in saving debtor loan which outlined in credit saving deed (restructuring) can make the debtor be able to pay the debts to the creditor. Notary conducted credit saving deed (restructuring) by changing the terms of the loan agreement based on the agreement between the creditor and the debtor that has been adapted to the circumstances of the debtor even if the debtor experienced a force majeure.

Kata Kunci : Notaris, Restrukturisasi Kredit, Akta Penyelamatan Kredit


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.