Laporkan Masalah

PERKEMBANGAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMERIKSAAN NOTARIS UNTUK KEPENTINGAN PROSES PERADILAN

Priharti Dewi Damayanti Yudakusuma, SH, R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2014 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Notaris dalam menjalankan jabatannya kadangkala tersandung permasalahan hukum hingga ia diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan. Berkaitan dengan hal itu, penelitian ini bertujuan mengkaji kewenangan pemberian persetujuan pemeriksaan Notaris untuk kepentingan proses peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan kewenangan pemberian persetujuan pemeriksaan Notaris untuk kepentingan proses peradilan setelah diundangkannya Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis empiris, dimana data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh melalui wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, kewenangan pemberian persetujuan pemeriksaan Notaris untuk kepentingan proses peradilan, pada mulanya berada pada Majelis Pengawas Daerah. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 tertanggal 28 Mei 2012, yang menghapus frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, kewenangan tersebut dihapus. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, kewenangan pemberian persetujuan pemeriksaan Notaris untuk kepentingan proses peradilan muncul kembali dan dibebankan kepada Majelis Kehormatan Notaris.

Sometimes, the notary, in carrying out their problems, stumble to legal issues that make them have to be investigated by the law enforcements for judicial process’ need. In this regard, this research aims to assess the authority of approval granting to investigate the certain notary for the necessity of judicial process based on Indonesian regulation, Act Number 30, issued in 2004, about incumbency of notary public and approval granting to investigate certain notary for the necessity of judicial process after Indonesian government regenerate, viz. Act Number 2, issued in 2014, related to amendment of the Indonesian regulation above (Act Number 30, issued in 2004) about the incumbency of notary. Research carried out by juridical empirical research method, using primary data and secondary data. Primary data obtained through interviews with respondents, meanwhile the secondary data obtained from literature sources that derived from primary, secondary, and tertiary legal materials. Overall data was analyzed by qualitative analysis method and presented in the form of descriptive analysis. From this research, we can see that based on Indonesian regulation, Act Number 30, issued in 2004, about the incumbency of notary, the approval granting to investigate certain notary for the necessity of judicial process, in the beginning, was given by regional inspectorate board of notary public, Majelis Pengawas Daerah. Since the Indonesian constitutional court, Mahkamah Konstitusi, issued new resolution Number 49/PUU-X/2012 dated at May 28th , 2012, that remove the phrase of “by approval of Regional inspectorate board of notary public” (“dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah”) on regulation at clause 66 paragraph (1) Undang-Undang Nomor 30, issued in 2004 about the incumbency of notary. After Indonesian regulation Act Number 2, issued in 2014 about The Resolution of Act Number 30, issued in 2004 related to the incumbency of notary, The authority of approval granting to investigate certain notary for the necessity of judicial process reappears and become the responsibility of Notary Honorary Board, Majelis Kehormatan Notaris.

Kata Kunci : Kewenangan, Pemberian Persetujuan Pemeriksaan Notaris, Proses Peradilan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.