Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Andri Bungsu Barus, SH, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2011 | Tesis | S2 Magister Hukum

Perkembangan teknologi, khususnya internet, memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan manusia. Namun, pada sisi lain, kemajuan ini juga membawa permasalahan baru. E-commerce sebagai salah satu bentuk perdagangan yang saat ini mengalami perkembangan pesat juga tidak terlepas dari masalah dalam pelaksanaannya. Dari aspek hukum akan timbul permasalahan mengenai keabsahan dan dapat atau tidaknya suatu kontrak elektronik dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Data diperoleh dengan cara study pustaka dan penelitian lapangan. Pengumpulan data dengan cara penelitian penelitian langusng kelapangan untuk mencari keterangan dan informasi yang relevan dengan objek penelitian dengan cara wawancara secara langsung dengan mempergunakan metode tanya jawab. Data primer dan sekunder akan dianalisis secara kualitatif dengan mengkategorikan data sesuai dengan ketertarikan pada masing-masing rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan jual beli melalui media internet terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman barang. Kedua, Pasal 1320 KUH Perdata dapat diterapkan secara analogi ke dalam E-commerce. Pasal 18 Undang- Undang Informasi & Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Ketiga, berdasarkan sistem pembuktian hukum perdata yang diatur dalam KUH Perdata, alat bukti terdiri dari : bukti tulisan, saksi-saksi, persangkaanpersangkaan, pengakuan dan sumpah (Pasal 1866 KUH Perdata/164 HIR). Pasal 5, 6, dan 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik menambahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai alat bukti elektronik.

Advancement of technology, internet in particular, brings many advantages to our daily activities. But, on the other hand, this advancement also raises new issues. The practice of E-commerce as a kind of commercial transactions which is undergoing rapid growth is faced with problems. From legal field, e-commerce practice is faced with the problems of contract legality and whether an electronic contract is acceptable as evidence in court. The purpose of this research is to find out whether an electronic contract is valid and to find out the weight of an electronic contract as evidence when a dispute occurs, particularly in Indonesia. This research is a normative legal research. Data was obtained with literary study and field study. Data collection was done by direct study in field to look for information relevant to research object using direct interview. Primary and secondary data was analyzed quantitatively by categorizing data according to interest in each problem formulation. The research reveals that: First, the implementation of a media buying and selling via the Internet consists of four processes, namely supply, receipt, payment, and delivery. Second, Article 1320 of the Indonesian Civil Code (ICC) can be applied analogically to E-commerce transaction. Article 18 of the Information & Electronic Transaction explain that electronic transaction are poured into an electronic contract binds the parties. Third, based on the authentication system that it set in Indonesian Civil Code (ICC), the evidences consists of: written evidence, witness evidence, suspicions, recognition and proof of oath (article 1866 of the Indonesian Civil Code /article 164 HIR). Article 5, 6 and 7 of The Information & Electronic Transaction Law Number 11 of 2008 adds electronic information and/or electronic document and/or print out as an electronic evidence.

Kata Kunci : Kontrak, Keabsahan, Pembuktian.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.