Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN PENGADILAN TENTANG PERMOHONAN PERKAWINAN BEDA AGAMA ( STUDI KASUS PENETAPAN No.54/Pen.Pdt.P/2009/PN.Ska )

Versany Trias Goretty S, Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian mengenai tinjauan yuridis penetapan pengadilan tentang permohonan perkawinan beda agama yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses Perkawinan Beda Agama Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Bagaimana Keabsahan Perkawinan Beda Agama yang telah mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri dan Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil menurut ketentuan Undang-Undang 1 Tahun 1974. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dan untuk melengkapi penelitian kepustakaan, dilakukan juga penelitian lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder ini dilengkapi dengan hasil wawancara secara langsung dengan nara sumber dan responden, sehingga yang terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa Proses Perkawinan Beda Agama Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah seorang Laki-laki dan seorang Perempuan yang Berbeda Agama bisa menikah tanpa melepaskan agamanya masing-masing. Kedua calon mempelai harus meminta Penetapan kepada Pengadilan Negeri setempat, setelah Permohonan tersebut dikabulkan oleh Hakim, barulah dapat dilakukan Pencatatan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Meskipun permohonan tersebut telah dikabulkan, tetapi tidak dapat dihindarkan bahwa perkawinan tersebut tidak sah menurut agama dan kepercayannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1). Maka dari sudut agama dinilai tidak sah tentang dosa hubungan kedua calon mempelai dan merupakan tanggungjawab mereka kepada Tuhan. Negara Melalui Peraturan Perundang-Undangan Nasional hanya memberi solusi bagi perkawinan antara calan mempelai yang masing-masing tetap mempertahankan keyakinan agamanya.

This research determining the court observation juridical about different faith marriage at Surakarta district court was conducted to know how the different faith marriage process post the implementation of law No. 23 year 2006 concerning population administration and how legality of different faith marriage has obtained order from district court and registered at civil registry office according to the provision of law No. 1 year 1974. This research is juridical normative. It emphasizes on library research and to complement library research , field research was also conducted. Data used in this research are primary data and secondary data. Primary data were obtained from field research though direct interview technique with the resources and respondent, while secondary data were obtained by tracing legal materials which are primary , secondary and tertiary in nature. Then the collected data further analyzed qualitatively. Result of research in the field indicates that different faith marriage process post implementation of law No. 23 year 2006 concerning population administration is that a male and female of different faith can marry without abandoning their respective religions. Both bride and bridegroom should ask the order to local district court, which after the order granted by judge, then the registration conducted at population and civil registry office. The legality of the different faith has obtained order from Surakarta district court and registered at population and civil registry office according to the provision of law No. 1 year 1974 concerning marriage remains against the law, as according to article 2 paragraph (1) law No. 1 year 1974 concerning marriage, the marriage is legal if it is conducted according to their respective religions.

Kata Kunci : Penetapan, Perkawinan beda agama Administrasi Kependudukan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.