Laporkan Masalah

PELAKSANAAN AKTA PEMBATALAN (PERJANJIAN AKAN JUAL-BELI TANAH) PADA NOTARIS DI KABUPATEN SLEMAN

M. GHAILAN ADAMSIK, Purman Hidayat, S.H., M. Hum

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menyebabkan perjanjian akan jual-beli tanah tersebut tidak jadi dilaksanakan dan untku mengetahui cara penyelesaian akibat tidak jadi dilaksanakannya jual-beli tanah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer sebagai data pokok dan data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan sebagai data sekunder atau data pendukung penelitian. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik non random sampling, Sampel penelitian ditentukan secara purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sebab-sebab tidak jadi dilaksanakannya perjanjian akan jual-beli tanah menjadi jual-beli tanah yakni 1. karena kedua belah pihak saling mempunyai niat untuk membatalkan akta perjanjian akan jual-beli tanah tersebut. 2. karena pembayaran yang dilakukan secara bertahap, dimana pihak kedua tidak sanggup melunasi kekurangan pembayaran tersebut sampai batas waktu yang disepakat dan 3. karena adanya pergantian pihak kedua (pembeli), dimana pergantian pembeli tersebut telah diketahui dan disetujui oleh pihak penjual. dimana akta perjanjian akan jual beli tanahnya tersebut harus terlebih dahulu dilakukan pembatalan oleh para pihak sedangkan cara penyelesaian perjanjian akan jual beli tanah yang tidak jadi dilaksanakan dalam prakteknya dilakukan dengan cara antara lain pembayaran denda dan biaya-biaya yang timbul akibat pembatalan perikatan ditanggung oleh pihak yang melakukan wanprestasi. Ada pula penyelesaian yang dilakukan dengan tanpa adanya konsekuensi apapun karena batalnya perjanjian akan dikehendaki oleh para pihak. Berdasarkan ketentuan KUHPerdata perjanjian akan jual-beli tanah yang tidak jadi dilaksanakan karena wanprestasi yang dilakukan oleh pihak kedua membawa akibat pembayaran denda dan biaya-biaya yang telah disepakari di dalam akta perjanjian akan jual belinya. Karena kesepakatan tidak menimbulkan akibat apapun sehingga dapat dikatakan perjanjian tersebut tidak pernah ada dan masing-masing pihak tidak saling mempunyai tuntutan, pergantian pembeli tidak mempunyai konsekuensi apapun karena dikehendaki oleh para pihak.

This study aimed to find out what caused the sale and purchase agreements entered land and untku not be implemented due to not knowing how to completion so the execution of buying and selling land. This research is a juridical nature empirical, ie research that focuses on field research conducted to obtain primary data as main data and secondary data obtained from the research literature as secondary data or research supporting data. Sampling is done by non random sampling technique, sample is determined by purposive sampling. Based on survey results revealed that the causes are not so execution of the sale and purchase agreements entered into sale and purchase of land of land is partly because both sides have a mutual intention to cancel the deed of sale and purchase agreements entered land. For eat it due to payments made in stages, whereby the second party can not pay underpaid until the time limit due to the turnover disepakat and the second party (the buyer), where turnover has been known to the buyer and approved by the sellers. where the deed of sale and purchase agreements entered these lands must first be canceled by the parties while the way of settlement agreements entered into sale and purchase of land not be implemented in practice carried out by, among others, payment of fines and costs incurred due to cancellation of commitments assumed by those who do breach . There is also progress made by absence of any consequences due to cancellation of agreements entered into by the parties desired. Under the Civil Code provisions commitment, buy-sell land which is not to be carried out due to breach of contract by both parties led to the payment of fines and fees that have been in in notarial perikatannya disepakari. Since the deal was not due to any bmenimbulkan so that it can be said commitment, the breathing is not hada and each party does not have the demands of each other, changing the buyer does not have any consequences for desired by the parties.

Kata Kunci : Perjanjian akan Jual-Beli, Notaris, Pembatalan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.