Laporkan Masalah

Pandangan Kedudukan Duda Dalam Perkawinan Nyentana yang Mulih Truna menurut Hukum Adat Bali di Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan Bali

Siwabrata Pagorcy, Pudjiastuti, S.H., S.U.

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan penulisan ini adalah : (1) Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mengakibatkan terjadinya perceraian dan prosedur apa yang harus dipenuhi seorang duda dalam perkawinan nyentana agar dapat dikatakan sah sebagai duda mulih truna. (2) Untuk mengetahui kedudukan dan hak mewaris duda yang mulih truna dalam perkawinan nyentana di dalam keluarga asalnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang didukung oleh data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Data-data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian tersebut adalah : (a) Pertengkaran antara orangtua (mertua) dan sentana nyeburin. (b) Karena statusnya sebagai wanita (pradana). (c) Terkait dengan harta warisan. (2) Seorang duda baru dapat dikatakan duda yang mulih truna apabila ia telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : (a) Adanya suatu penerimaan yang baik dari orang tua dan/atau keluarga itu sendiri. (b) Adanya upacara atur piuning atau mepejatian di sanggah (pura keluarga) atau pemerajan keluarga purusa dari pihak sentana nyeburin. (c) Melakukan upacara mapekeling di sanggah (pura keluarga) keluarga asal. (d) Upacara tersebut disaksikan oleh prajuru adat (banjar atau desa adat). (e) Oleh prajuru adat, hal ini dicatatkan dan diumumkan atau disiarkan kepada masyarakat atau kramanya. (3) Kedudukan sebagai duda mulih truna menyebabkan ia mendapatkan kembali haknya selaku anggota keluarga di dalam lingkungan keluarga asalnya. Mengenai harta warisan orang tuanya, duda yang mulih truna hanya mendapatkan 1/3 warisan dari orang tuanya selama harta warisan belum dibagi.

The purpose of the implementation of this writing are: (1) To know what are the factors which resulted in a divorce and what procedures must be met a widower in a nyentana marriage so can be said for legitimate as a mulih truna widower. (2) To find out the status and inheritance rights of mulih truna widower in a nyentana marriage in the family of origin. This research is a normative legal. The data used in this research is secondary data supported by primery data, this data obtained from the field using data collection tools such as interviews. The data have been collected were analyzed qualitatively and made in the form of research reports and descriptive. The results showed that: (1) Factors to be the cause of divorce is: (a) The quarrel between the parents (in law) and the sentana nyeburin. (b) Because of its status as a woman (Pradana). (C) In connection with the property heritage. (2) A widower can be said that mulih truna widower if he has met the requirements as follows: (a) The existence of a good reception from parents and / or the family itself. (B) The ceremony of atur piuning or mepejatian in sanggah (family temple) or pemerajan family of Purusa from the sentana nyeburin. (C) Perform mapekeling ceremony at sanggah (family temple) family of origin. (D) The ceremony was witnessed by the prajuru adat (banjar or customary village). (E) By prajuru adat, it is listed and published or broadcast to the public or kramanya. (3) status as a mulih truna widower caused him to get back their rights as family members in the family of origin. Regarding the inheritance of her parents, a widower who mulih truna only get 1 / 3 inheritance from their parents during the inheritance has not been divided.

Kata Kunci : Perkawinan Nyentana, Duda Mulih Truna

  1. S2-HKM-2011-SiwabrataPagorcy-Abstract.pdf  
  2. S2-HKM-2011-SiwabrataPagorcy-Bibliography.pdf  
  3. S2-HKM-2011-SiwabrataPagorcy-Tableofcontent.pdf  
  4. S2-HKM-2011-SiwabrataPagorcy-Tittle.pdf