Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis terhadap tugas dan peranan hakim pengawas dalam pelaksanaan putusan kepailitan pada pengadilan niaga

TARIGAN, Sapri, Prof. Dr. M. Hawin, S.H., LL.M

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian mengenai “Tinjauan yuridis terhadap tugas dan peranan Hakim Pengawas dalam pelaksanaan putusan kepailitan pada Pengadilan Niaga” ini bertujuan untuk menjawab permasalahan pokok mengenai dasar hukum tugas dan peranan Hakim Pengawas serta hambatannya dalam proses penyelesaian putusan kepailitan PT. Persero Dirgantara Indonesia oleh Kurator pada Pengadilan Niaga, dan kedudukan PT. Persero Dirgantara Indonesia selaku BUMN dilihat dari perpekstif hukum kepailitan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang merupakan penelitian kepustakaan yang menggunakan sumber data sekunder atau data pustaka. Meskipun penelitian dilakukan dengan berfokus pada data sekunder, penelitian ini juga menggunakan data primer yang diperoleh sebagai hasil dari penelitian lapangan. Penelitian data primer dimaksudkan untuk mendukung analisa data sekunder, yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum yang berhubungan dengan tugas dan peranan Hakim Pengawas dalam pelaksanaan putusan kepailitan pada Pengadilan Niaga, kedudukan PT. Dirgantara Indonesia sebagai BUMN pada perkara kepailitan ditinjau dari hukum kepailitan, Oleh karena itu titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan. Sekalipun demikian, penulis juga melakukan penelitian lapangan untuk mendukung kajian dari data sekunder tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas dan peranan Hakim Pengawas dalam pelaksanaan putusan kepailitan pada Pengadilan Niaga berpedoman pada Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Bagian Ketiga, mengenai Pengurusan Harta Pailit khususnya paragraf 1 mengenai Hakim Pengawas. Sedangkan hambatan yang ditemui oleh Hakim Pengawas adalah mengenai tidak adanya jangka waktu yang pasti bagi Hakim Pengawas dalam menjalankan tugasnya serta jarangnya Kurator melaporkan hasil kerjanya kepada Hakim Pengawas, sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 74 UU Nomor 37 Tahun 2004. Kedudukan BUMN ditinjau perpekstif hukum kepailitan pada dasarnya sama dengan kedudukan subyek hukum kepailitan yang lain. Apabila BUMN sebagai pihak Debitur maka di dalam proses pailit perlu diperhatikan syarat-syarat kepailitan yang ada di dalam Pasal 2 ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004

Kata Kunci : Hakim pengawas,Putusan kepailitan,Pengadilan niaga


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.