Laporkan Masalah

Kajian kinerja atas kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi

HAWINU, Prof. Dr. Ir. Budi Wignyosukarto, Dip.HE

2009 | Tesis | S2 Teknik Sipil

Kabupaten Lamandau merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah diperhadapkan dengan tantangan dalam pengembangan dan pengelolaan Irigasi. Sampai saat ini pemerintah Kabupaten Lamandau berupaya untuk mengimplementasikannya, namun dipihak lain seringkali ditemukan adanya tumpang tindih kewenangan antar dinas dan lembaga teknis daerah. Akibatnya, dalam pelaksanaan di lapangan terjadi ketidakefektifan dan ketidakefisienan dalam pengembangan, pengelolaan bahkan dalam pembiayaan kegiatan tersebut. Untuk itulah kiranya dipandang perlu adanya kajian yang komprehensif untuk dapat mengatur pola pembagian wewenang dan tanggung jawab antar instansi pemerintah Kabupaten Lamandau. Penelitian dilakukan terlebih dahulu dengan menilai pengaruh internal dan eksternal Pemerintah Kabupaten Lamandau dengan menggunakan analisa SWOT. Penilaian dilakukan pula dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam hal ini UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Selanjutnya dilakukan kajian pengembangan dan pengelolaan irigasi melalui penterjemahan misi dan strategi Pemerintah Kabupaten Lamandau ke dalam beberapa inisiatif dengan target yang terukur menggunakan Analisa Balanced Scorecard. Hasil penelitian menunjukan bahwa kinerja Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam pengembangan dan pengelolaan Irigasi meraih bobot 50,24 dan masuk kategori CUKUP. Artinya, Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi masih belum melakukan secara optimal kewenangan dan tanggung jawabnya. Pola pembagian kewenangan dan tanggung jawab instansi pemerintah Kabupaten Lamandau adalah sebagai berikut: Dinas Pekerjaan Umum, berwenang dan bertanggung jawab dalam hal infrastruktur fisik irigasi dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat petani dan stakeholders lainnya. Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, berwenang dan bertanggung jawab dalam hal pemenuhan sarana pertanian, regulasi yang berhubungan dengan pertanian, akses pasar serta berwenang dan bertanggung jawab terhadap kelembagaan petani; Kantor Ketahanan Pangan berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, penyuluhan langsung kepada petani, kelompok tani dan P3A untuk meningkat produktiftas hasil pertanian.

Lamandau Regency, one of the regencies in the Province of Kalimantan Tengah, is coping with a problem of challenges in irrigation development and management. Up to now, the government of Lamandau Regency has put implementation efforts. However, authorization overlap is often found between government agencies and regional technical institutions. As the consequence, field implementation of development, management and even funding of activities is carried out in ineffective and inefficient ways. Thus, it is necessary to take a comprehensive study to organize the authorization and responsibility between government institutions in Lamandau Regency. A study was initially carried out by valuing both internal and external influences of the Government of Lamandau Regency using the SWOT analysis. Valuation was also carried out referring to prevailing regulations, which were UU Number 17 Year 2004 on Water Resource and Government Regulation Number 20 year 2006 on Irrigation, as well as Government regulation Number 38 Year 2007 on Government Affairs Distribution. Next, a study on irrigation development and management was carried out by translating the mission and strategies of the Government of Lamandau Regency to various initiatives and measured targets using the Balanced Scorecard Analysis. Result of this research showed 50.24 point, categorized as FAIR, for the performance of the government of Lamandau Regency in irrigation development and management. It indicated that the Government of Lamandau Regency has not been able to optimally conduct its authorization and responsibility in irrigation development and management. Distribution pattern of authorization and responsibility between the government institutions are as the following: The Agency of Public Works is in the authorization and responsible for irrigation physical infrastructures by involving farmers’ participation and other stakeholders. The Agency of Agriculture, Husbandry and Fishery is in authorization and responsible for providing the agricultural infrastructures, agricultural-related regulation, market access and farmers institutional bodies. The Office of Food Security is in authorization and responsibility for farmer development, direct information to the farmers, farmer groups and P3A, in order to increase the agriculture productivity.

Kata Kunci : Pengembangan dan pengelolaan irigasi,SWOT,Balanced scorecard,Irrigation Development and Management, SWOT, Balanced Scorecard


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.