Laporkan Masalah

Upaya penanggulangan tindak pidana perusakan lingkungan :: Studi kasus penambangan timah di Kabupaten Bangka Tengah

ALI, Muhammad, Sigid Riyanto, S.H., M.Si

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Perusakan lingk.ungan pada kasus penambangan timab di Pulau Bangka telab terjadi selama hampir tiga abad, yaitu sejak tahun 1709 timab putih telab efektif digali hingga saat ini. Sektor pertambangan rakyat pun mulai marak pada era otonomi daerah dan pasca krisis moneter sehingga menyebabkan laban kritis di Pulau Bangka, terutama di Kabupaten Bangk:a Tengab semakin parab. Luas laban kritis Kabupaten Bangka Tengab mencapai 85.341 hektar atau 49 persen dari luas Kabupaten Bangka Tengab, terparab di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Oleh sebab itu permasalahan ini menarik dan layak untuk diteliti karena dari segi yuridis fenomena tersebut sudab masuk dalam kategori tindak pidana lingk:ungan yang merupakan suatu kejahatan berdasarkan Pasal 41 s.d Pasal 48 UU No. 23 Tabun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) maupun tindak pidana umum lainnya di luar KUHP dan UUPLH sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mengetabui dampak dan faktor penyebabnya, juga untuk mengetahui upaya maupun kendala aparat penegak hukum dan pemerintah daerab dalam upaya penanggulangan perusakan lingkungan tersebut agar ditemukan solusi yang tepat untuk menanggulanginya. Perusakan lingkungan tersebut diteliti menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan cara mencari dan mengumpulkan data sekunder melalui studi dokumen, dan ke lapangan langsung untuk mendapatkan data primer melalui pengamatan dan wawancara, kemudian data diolab dengan melakukan klasifikasi, selanjutnya melakukan analisis hukum terhadap data tersebut. Setelab melakukan penelitian disimpulkan babwa dampak perusakan lingk:ungan tersebut sudah relatif berat/besar sehingga meresahkan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu manusia, hukum, politik, ekonomi, penataan ruang, budaya, dan teknologi sehingga upaya yang seharusnya dilakukan adalab penegakan hukum dengan strategi politik kriminal melalui upaya penal maupun upaya non-penal, sedangkan kendalanya, yaitu hukum itu sendiri, kualitas maupun kuantitas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, ketersediaan fasilitas, ekonomi, kesadaran hukum, dan geografis. Kata Kunci: Upaya Penanggulangan, Perusakan Lingkungan, Kegiatan Penambangan, Penegakan Hukum

Environmental crimes as a result of tin mining have been committed in Bangka Island for nearly three centuries, dating back from 1709 when tin was first effectively extracted. Following the era of regional autonomy as well as post monetary crisis, a growing trend towards People's Mining has risen, causing more harm to critical land in Bangka, particularly in Bangka Tengah District. The width of critical land in the Bangka Tengah District has reached 85,341 hectares which amounts to 49% of the district area, the worst figure throughout Bangka Belitung Province. The issue is interesting and significant to analyze as from a juridical point of view the case can be categorized both as an environmental crime in accordance with the Article 42-48 of Law No. 23 of 1997 on Environmental Management and as a criminal act aside from the Indonesian Penal Code (KUHP) and Law of Environmental Management. It is therefore necessary to conduct a research aiming at identifying the causes and effects of the environmental crime, the concrete measures taken by the law enforcement and regional government personnel as well as the obstacles faced by them to combat the crime in order to find the best solutions. The research on the said environmental crime employs empirical-normative legal research method carried out by collecting secondary data obtained from documents as well as primary data from field observations and interviews. Classification and legal analysis are then applied to the data collected. The research concludes that the environmental crime has a quite profound effect leading to a public nuisance due to human, legal, political, economic, space design, cultural, and technological factors. Consequently, law enforcement with criminal policy strategy need to be carried out through penal as well as non-penal measures. Yet, the effort faces obstacles originating from the law itself, the quality and number of the law enforcement and regional government personnel, the availability of facilities, the level of economic development, the legal awareness, and the geographical factors. Keywords: Measures to Combat, Environmental Crimes, Mining Activity, Law Enforcement

Kata Kunci : Upaya penanggulangan,Perusakan lingkungan,Kegiatan penambangan,penegakan hukum

  1. S2-HKM-2008-MuhammadAli-Abstract.pdf  
  2. S2-HKM-2008-MuhammadAli-Blibliography.pdf  
  3. S2-HKM-2008-MuhammadAli-Tableofcontent.pdf  
  4. S2-HKM-2008-MuhammadAli-Title.pdf