Laporkan Masalah

Analisis bentuk kelembagaan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) di Kota Balikpapan

SYAFAAH, Prof.dr. Ali Ghufron Mukti, MSc.,PhD

2008 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (Kebj. Pembiayaan dan

Latar belakang: Kesehatan yang baik dan prima memungkinkan seseorang hidup lebih produktif baik secara sosial maupun ekonomi.UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sidtem Jaminan Sosial Nasional) bertujuan memberi kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Balikpapan No. 13 tahun 2006 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Daerah. Untuk menunjang pelaksanaan program dikeluarkan Surat keputusan Walikota Balikpapan No. 188.45-302/2006, tentang Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Pelayanan Kesehatan Dasar. Program dibagi dalam 2 tahap, tahap pertama tahun 2006- 2007, sifatnya bantuan tanpa mengikutsertakan premi masyarakat sedang tahap kedua 2008-dst, dengan mengikutsertakan premi masyarakat menuju konsep Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM). Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk kelembagaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dapat diterapkan di Balikpapan. Metode Penelitian: Jenis penelitian ini adalah studi kasus dengan rancangan kualitatif. Data diperoleh dengan melakukan observasi berupa pengamatan dan penelusuran dokumen, wawancara mendalam terhadap 14 orang yang merupakan stakeholder dari unsur pemerintah, dinas kesehatan, Satgas Jamkesda, DPR dan rumah sakit serta diskusi kelompok terarah (FGD). Unit analisisnya adalah Satgas Jamkesda. Hasil Penelitian: Adanya perbedaan persepsi stakehoder mengenai bentuk kelembagaan Jamkesda yang menjadi pilihan, dari 14 responden, 5 responden memilih bentuk kelembagaan Jamkesda dibawah pengelolaan pemerintah kota, 4 responden memilih Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), 3 responden memilih Badan Layanan Umum(BLU) dan 2 responden memilih Perusahaan Daerah (Perusda). Badan hukum yang menunjang program Jamkesda adalah yang bersifat nirlaba, tetap menjadi aset daerah serta mengutamakan aspek sosial karena sifatnya pelayanan masyarakat . Beberapa produk hukum yang terkait kelembagaan Jamkesda meliputi produk hukum pusat seperti UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.40/2004 tentang SJSN, PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan, PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan yang berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Keputusan Walikota yang terkait dengan penyelenggaraan Jamkesda, sedang yang sangat menunjang program Jamkesda adalah Peraturan Daerah tentang sistem Jamkesda, karena dengan Perda tersebut kelembagaan Jamkesda mempunyai kekuatan hukum untuk menarik premi masyarakat serta menjamin kelangsungan program Jamkesda itu sendiri. Kesimpulan: Secara umum semua stakeholder mempunyai persepsi yang baik mengenai kelembagaan Jamkesda. Bentuk badan hukum yang dapat diterapkan saat ini adalah UPTD dengan menerapkan sistim Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) serta diperlukan adanya Perda sistem jaminan kesehatan daerah yang menunjang Jamkesda guna menjamin kelangsungan dan legalitas program kedepannya.

Background: Good and prime health enables someone to lead a more productive life either socially or economically. Act No. 40, 2004 about national social insurance system aims to ensure social welfare for Indonesian citizens. This policy goes in line with the issuance of regulation No. 3, 2006 of Balikpapan Mayoralty on local health service insurance. To support the implementation of the program, the mayoralty issued a decree No. 188.45.302/2006 on task force of primary health service aid. The program is divided into 2 phases. Phase I (2006 – 2007) is an aid without including premi of the community whereas phase II (2008 – onwards) includes premi of the community leading to the concept of community health care insurance. Objective: The study aimed to identify institutional type of local health insurance which was suitable to be implemented at Balikpapan. Method: This was a case study with qualitative design. Data were obtained from observation and document study, indepth interview with 14 stakeholders representing local government, health office, task force of local health insurance, house of representatives and hospital and focus group discussion. The analysis unit was task force of local health insurance. Result: There was difference in the perception of stakeholders about institutional type of local health insurance. Out of 14 respondents, 5 chose an institution under municipal government, 4 chose Official Technical Operating Unit, 3 chose Public Service Council, and 2 chose Local Goverment Company. Legal institution which supported local health insurance program was not-for-profit organization, a local asset which emphasized on social aspects because it was for public service. Some legal products related to institutional type of local health insurance were Act No. 32/2004 about Local Government, Act No. 40/2004 about National Social Insurance System, Government Regulation No. 38/2007 about the distribution of governmental affairs, Government Regulation No. 41/2007 about Local Government Organization, legal products issued by Balikpapan Municipal Government in the form of local regulation as well as decree of majoralty related to the management of local health insurance. The one which mainly supported local health insurance program was local regulation about local health insurance system. This regulation provided local health insurance institution with legal power to impose premi to the community and ensure sustainability of local health insurance program. Conclusion: In general stakeholders had good perception about local health insurance institution. Legal institution which could be adopted presently was official technical operating unit that implemented financial management pattern of public service council. There was a need for local regulation about local health insurance system which supported local health insurance in order to ensure sustainability and legality of the program.

Kata Kunci : Jaminan Kesehatan,JAMKESDA,Stakeholder, institution, health insurance, stakeholders


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.