Laporkan Masalah

Tinjauan Hukum terhadap Kasus Sertifikat Ganda :: Studi Kasus Kantor Pertanahan Kota Makassar periode 2000-2006

LIM, Fenny, Prof. Dr. Sudjito, SH.,M.Si

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian dilaksanakan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Makassar. Penentuan lokasi ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Kantor Pertanahan Kota Makassar sebagai instansi pemerintah yang menerbitkan sertifikat. Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Makassar sebagai salah satu wadah penyelesaikan persil-persil tanah yang saling tumpang tindih, akibat adanya pengakuan dari pihak-pihak atas satu objek persil yang sama terhadap dua (2) atau lebih subjek yang berbeda. Dengan munculnya berbagai permasalahan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar yang berawal dari terbitnya sertifikat ganda maka hal ini membuat kebimbangan bagi pemilik atas persil-persil tanah yang menjadi haknya. Maka salah satu cara penyelesaian sertifikat ganda, dengan mengajukan permohonan gugatan pembatalan sertifikat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Makassar. Dalam hal ini masalah yang timbul akibat sertifikat ganda dapat diselesaikan/dituntaskan permasalahannya maksudnya tidak ada upaya hukum lainnya. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Pokok Agraria menganut sistem pendaftaran tanah Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997, yang dikenal sistem negatif yang bertendensi positif, yang maksudnya negara tidak memberi kepastian hukum, bahwa nama yang tercantum dalam sertifikat bersifat absolut. Tetapi dengan melakukan kegiatan pendaftaran tanah akan memberikan suatu kepastian hukum dalam hal : a. Kepastian seseorang menjadi jelas (HM, HGB, HGU dsbnya) b. Sebagai pengelakan suatu sengkata ( dalam hal luas dan batas) c. Penetapan perpajakan (besar pajak yang harus dibayar).

This research was conducted in the Land Service Office and State Administration Court of Makasar City. The location was determined basing on consideration that the Land Service Office and State Administration Court of Makasar City, as a Governmental Department, published certificates. And the State Administration Court of Makasar City, as a solution of mutually overlapping land plots, as result of recognition of parties for a similar plot object of two (2) or more different objects. Given various problems of the Land Service Office of Makasar City beginning from publication of multiple certificates, it made right owners of land plots doubt. So, one way to solve the multiple certificate problem was to apply for the certificate cancel through the State Administration Office of Makasar City. In this case, problems of multiple certificates could be solved in order that there was no longer other lawful sue. As we know in Main Agrarian Law, according to land registration system of Governmental Rule No. 24 of 1997, called negative system with positive tendency, the state did not give law certainty, so that name written in the certificate was absolute. However, implementation of land registration activity would give a law certainty in terms of: a. A person’s certainty becomes clear (Ownership right, Building Use Right, General Use Right, etc.) b. As rejection against a dispute ( in relation to area and limits) c. Taxation (the amount oftax which must be paid for).

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah,Sertifikat Ganda, Land registration, Multiple Certijicates


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.