Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis terhadap Perda Zakat No.02 Tahun 2003 tentang Zakat Profesi bertalian dengan Undang-undang Zakat No.38 Tahun 1999 di Kab. Bulukumba SUlawesi-Selatan

DIAB, Ashadi L, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Wacana penerapan syariat Islam telah muncul sejak Negara ini hendak di proklamasikan pada tahun 1945. Wacana ini disuarakan oleh para pejuang Islam santri akan tetapi selalu mendapat penentangan dari para pejuang Nasionalis. Wacana ini kembali menemukan momentum ketika Orde Baru jatuh 21 mei 1998 dan UUD 1945 diamandemenkan. Kesempatan ini juga di gunakan oleh masyarakat Bulukumba Sulawesi- Selatan untuk menerapka perda bernuansa syariat Islam termasuk perda No 02 tahun 2003 tentang perda zakat profesi. Penelitian ini secara khusus membahas tiga hal yaitu: Apa arti penting dikeluarkannya perda No. 02 tahun 2003 tentang zakat profesi di Bulukumba, Bagaimana respon masyarakat terhadap perda zakat profesi tersebut, dan faktor-faktor yang mendukung dan menghambat dalam pelaksanaan perda zakart profesi di Bulukumba. Penelitian ini diharapkan bisa memberikan pencerahan pada masyarakat Bulukumba tentang perda zakat profesi tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan data dianalisis secara deskriptif-analitik. Data di kumpulkan, diolah dan dianalisis secara bertahap (multistage dan multilevel). Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara mendalam (in-depth interview). Hasil penelitian menunjukkan bahwa arti penting dikeluarkannya perda zakat profesi yang bernuansa syariat Islam ada tiga faktor: faktor sejarah, faktor politik dan realitas sosio-keagamaan yang dianggap jauh dari Islam. Dalam hal respon masyarakat tentang perda zakat profesi tersebut ada empat macam yaitu: (1)mendukung, (2) mendukung dengan catatan, (3) menolak kemudian menerima, (4) menolak. Dalam penerapan perda zakat profesi tersebut pada tataran aplikasinya terdapat faktor-faktor yang medukung dan menghambat sehingga tujuan yang ingin dicapai tidak maksimal.

The discourse about applying syariat Islam has been rising ever since Indonesia declared independence in 1945. Muslim sentries have always supported implementing syariat Islam while it has been opposed by nationalist Muslim there are two ways to applying syariat Islam: legally by using political ways through political parties and illegally by using rebellion, but those ways both failed. The movement to apply syariat Islam again got momentum when the New Orde (ORBA) feel and the constitution UUD 1945 were being amended. The opportunity has been taken by Bulukumba society, south sulawesi to apply syariat Islam include zakah regulation. This research elaborate three point which are what is the meaning of apply syariat Islam in Bulukumba, what are response about applying it, by elaborate on those question, this research is able to give contribution and awareness for Bulukumba community and especially south sulawesi. For achieving those purposes, this research uses a qualitative approach and data are analyzed through descriptive analytic methods. The data collected, processed, and analyzed through multistage and multilevel ways using purposive depth interview. The result of research show that there are meaning ideas for applying zakat regulation No. 02 in 1999 that is historical awareness, political factors and a social reality that neglect religious values. Generally there are four responses to that district regulation that are: 1) agree, 2) agree with noticed, 3) disagree than agree and 4) disagree. The application regulation zakah No. 02 in 1999 have two factors that are: supporting factors and obstacle factors.

Kata Kunci : Undang,undang Zakat No38 Tahun 1999,Zakat Profesi,Perda, Local Regulation, Tithe of Profession, Legislation No 38 in 1999


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.