Laporkan Masalah

Penerapan Perda bernuansa Syariat Islam :: Kajian tentang penerapan Perda bernuansa Syariat Islam dan implikasinya terhadap hubungan antar agama di Kabupaten Bulukumba Sulawesi-Selatan

DIAB, Ashadi L, Dr. Fatimah Husein

2006 | Tesis | S2 Ilmu Perbandingan Agama

Wacana penerapan syariat Islam telah muncul sejak negara ini hendak diproklamsikan pada tahun 1945. Wacana penerapan syariat Islam disuarakan oleh para pejuang Islam Santri tetapi selalu mendapatkan penentangan dari para pejuang Islam Nasionalis. Ada dua cara yang digunakan yaitu secara politis melalui partai politik dan secara illegal melalui perlawanan bersenjata, tetapi semuanya gagal. Wacana penerapan syariat Islam kembali menemukan momentum ketika Orde Baru (ORBA) jatuh 21 Mei 1998 dan UUD 1945 diamandemen. Kesempatan ini juga digunakan oleh masyarakat kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan untuk menerapkan syariat Islam seperti yang pernah dikembangkan pada dekade 1940-an hingga 1960-an oleh DI/TII. Dari hasil kongres yang dilakukan beberapa ormas Islam dan pemerintah daerah menghasilkan empat Perda bernuansa syariat Islam diantaranya, Perda Miras, Zakat, Baca-tulis al Qur’an dan Busana Muslimah. Penelitian ini secara khusus membahas tiga hal yaitu: Apa yang melatarbelakangi munculnya ide penerapan Perda bernuansa syariat Islam di Bulukumba, bagaimana respons masyarakat Muslim dan non Muslim terhadap Perda tersebut, dan apa dampak yang ditimbulkan setelah pemberlakuan syariat Islam terhadap masyarakat Muslim dan non Muslim di Bulukumba. Penelitian ini diharapkan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat Muslim Bulukumba tentang penerapan Perda bernuansa syariat Islam dan dampaknya terhadap hubungan antar agama. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan data dianalisis secara deskriptif-analitik. Data dikumpulkan, diolah dan dianalisis secara bertahap (multistage dan multilevel). Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara mendalam (in-depth interview). Penelitian ini menggunakan teori Arskal Salim (tentang level penerapan Islam), teori Merton dan Parson (tentang konsensus) dan Berger (tentang konstruksi sosial). Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang munculnya ide penerapan Perda bernuansa syariat Islam ada tiga yaitu: faktor sejarah, faktor politik dan faktor realitas sosial-keagamaan yang dianggap jauh dari nilai- nilai Islam. Ada empat macam respons terhadap Perda bernuansa syariat Islam di Bulukumba yaitu: (1) mendukung, (2) mendukung dengan catatan, (3) menolak kemudian menerima, dan (4) menolak. Setelah pemberlakuan Perda bernuansa syariat Islam tersebut, tingkat kriminalitas berkurang secara drastis. Berdasarkan temuan dilapangan, Perda tersebut hanya mampu menjangkau kriminal biasa tetapi tidak mampu menyentuh kejahatan luar biasa seperti korupsi dan berefek relatif kurang baik terhadap hubungan antar umat beragama.

The discourse about applying syariat Islam has been rising ever since Indonesia declared independence in 1945. Muslim Santris have always supported implementing syariat Islam while it has been opposed by nationalist Muslims. There are two ways to apply syariat Islam: legally by using political ways through political parties and illegally by using rebellion, but those ways both failed. The movement to apply syariat Islam again got momentum when the New Order (ORBA) feel and the constitution (UUD) 1945 were being amended. The opportunity has been taken by Bulukumba Muslim society, South Sulawesi to apply syariat Islam. The result was four-syariat Islam-based local regulations that are zakat regulation, alcoholic drink, write-read Arabic, and muslimah clothing. This research elaborates three points which are: what is the background of applying syariat Islam-based local regulation in Bulukumba? What are responses about applying it? And what are the effects for Muslims society and non-Muslims in Bulukumba? By elaborating on those questions, this research is able to give contribution and awareness for Bulukumba Muslim society about applying syariat Islam-based local regulation and the effect for inter-religious relations. For achieving those purposes, this research uses a qualitative approach and data are analysed through descriptive analytic methods. The data collected, processed, and analysed through multistage and multilevel ways using purposive sampling. The ways for collecting data are documentation, observation, and indepth interview. This research uses Arskal’s theory (level of operating syariat Islam), Merton’s and Parson’s theory (about consensus), and Berger (social construction). The duration of the research was seven months from October 2005 through May 2006. The results of research show that there are three backgrounds ideas for applying syariat Islam-based local regulation that is historical awareness, political factors and a social reality that neglect religious values. Generally there are four responses to that District regulation that are: agree, agree with noticed, disagree than agree, and disagree. After applying syariat Islam-based local regulation, the level of criminality decreased sharply. Based on my research, the applying syariat Islam-based local regulation just is able to practice in ordinary crime and never touch what called as extra ordinary crime like corruption. The district regulation also has had a bad effect on inter-religious relations.

Kata Kunci : Syariat Islam,Perda, Syariat Islam, District Regulation, and inter-religious relations


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.