Laporkan Masalah

Pola relasi pemerintahan desa dan ketemukungan di Kabupaten Timor Tengah Utara :: Posisi Institusi Adat dalam pemerintahan formal tingkat desa di Kecamatan Miomaffo Barat

KALEMBANG, Elpius, Dr. Pratikno, M.Soc.Sc

2005 | Tesis | S2 Ilmu Politik (Politik Lokal dan Otonomi Daerah)

Desa sebagai wilayah pemerintahan terendah didalamnya terdapat dua kekuatan/institusi yakni institusi formal dan ketemukungan. Institusi formal negara, hadir ditengah masyarakat dalam bentuk PemerintahanDesa dengan perangkat aturan formalnya, Ketemukungan berupa satuan-satuan masyarakat adat yang memiliki perangkat aturan tersendiri, dalam praktek pelayanan institusi formal terus menerus berupaya melakukan penyeragaman sebutan, struktur dan penggabungan wilayah adat menjadi satu wilayah kesatuan kekuasaan baru yang disebut wilayah pemerintahan desa. Semangat Undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang disepurnakan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 menegaskan adanya akomodasi terhadap berbagai aturan adat kedalam aturan formal. Berdasarkan permasalahan diatas maka rumusan masalahnya adalah Bagaimana pola relasi antara Pemerintah formal dan Ketemukungan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Dalam pembahasan lebih lanjut menggunakan pola relasi yakni convergent dan divergent, dengan rumusan kajian deskriptif kwalitatif dengan tehnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dominasi negara (pemerintah desa) melalui undang-undang nomor 5 tahun 1979, menempatkan figur kepala desa sebagai sentral kekuatan, yakni sebagai penguasa tunggal di wilayahnya merangkap sebagai ketua umum LKMD dan ketua LMD sehingga funsi kontrol masyarakat dimatikan oleh para agentnya di desa. Undang-undang yang baru menghendaki pengapdosian nilai-nilai lokal melalui kehadiran unsur masyarakat dalam BPD melengkapi lembaga formal desa. Adanya kekuatan pemerintah desa dalam menjalankan berbagai bentuk peraturan dan kombinasi antara kekuasaan birokrasi Golkar dan Abriyang melekat pada unsur kepala desa. Kepala desa dapat melakukan pengikisan terhadap nilainilai lokal (pola hubungan Divergent). Undang-undang yang baru menghendaki keterpaduan antara kedua institusi. Ketemukungan melengkapi Pemerintaha desa akan memudahkan bagi keduanya untuk menentukan format pemerintahan desa yang yang sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial bagi masyarakat desa (pola hubungan Convergent) Dominasi negara selama orde baru melalui undang-undang nomor 5 tahun 1979 dan dilenkapi dengan berbagai peraturan pelaksanaanya telah melakukan kooptasi terhadap berbagai kekuasaan lokal model relasi yang terjadi adalah Accomodating, yakni ketemukangan mengakomodasi segala bentuk peraturan pemerintaha desa. Semangat undang-undang nomor27 tahun 1999 yang disempurnakan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2004, menghendaki Desentralisai dan Otonomi pada tingkat desa yaitu keterpaduan antara nilai/aturan formal dengan nilai/aturan adat dalam memformat bentuk pemerintahan yang baru bagi pelayanan kepentingan masyarakat desa. Model relasi yang terjadi Complementary, yakni kekuatan adat melengkapi pemerintah desa. Saran Diharapkan kepada para pembuatt kebijakan bahwa untuk tujuan pembaharuan pemerintah desa dengan menciptakan model pemerintahan yang baik, perlu mempertimbangkan adanya kombinasi antara nilai/aturan dengan nilai/aturan formal

Kata Kunci : Pemerintahan Desa,Institusi Informal,Pola Relasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.