Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap desain mebel berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri

SETYAWATI, Rahayu Mega, Prof. Emmy Pangaribuan, SH

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)

“Banyak negara yang bekerja sama dengan Indonesia dalam hal perdagangan akan mengeluhkan banyaknya kejadian di lnsdonesia yang merugikan mereka. Kejadian tersebut berupa pelanggaran dalam bidang HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual Untuk itu pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang tentang Desain Industri yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 yang diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000. Tetapi sebelumnya ada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, mengenai Desain Industri diatur dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Dengan dibentuk dan diresmikannya Undang-Undang Nomor 31 Tahiun 2000 tentang Desain Industri membawa harapan agar Undang- Undang mengenai Desain Industri ini dapat memberikan perlindungan tersendiri bagi pengusaha kecil yang bergerak dalam pembuatan benda- benda seperti meja, kursi, atau benda-benda lain yang berbentuk. Untuk itu penulis mengadakan penelitian untuk pembuatan tesis dengan judul, yaitu: “Perlindungan Hukum Terhadap Desain Mebel Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri”. Dengan rumusan masalahnya adalah bagaimanakah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri di kota Pasuruan-Jawa Timur dan kendala-kendalanya apa yang dihadapai dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Sebagai lokasi penelitian, penulis mengambil satu kota kecil di propinsi Jawa Timur yaitu Pasuruan. lVlungkin belum banyak orang mendengar tentang kota ini, namun hasil mebel dari kota Pasuruan ini tidak kalh indah dengan yang dihasilkan oleh pengusaha mebel di Jepara Jawa Tengah. Cara penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Di samping dilakukan penelitian hukum normativejuga dilakukan penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian dari data yang diperoleh dari Dinmas Perindustrian dan Perdagangan kota Pasuruan-Jawa Timur. Yang dilakukan terhadap 9 (sembilan) responden, diperoleh hasil yang cukup mengecewakan karena tidak ada satupun dari 9 (sembilan) responden yang mendaftarkan desain mebel yang dihasilkan. Jadi kesimpulan masih belum adanya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 adalah tidak adanya sosialisasi

Available in Fulltext

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Desain Industri,Mebel,Undang,undang No31 Tahun 2000


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.