Laporkan Masalah

Akuntabilitas pelayanan publik Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Sleman Yogyakarta

PUTEH, Mada-O, Dr. Agus Pramusinto, MDA

2006 | Tesis | S2 Administrasi Negara

Birokrasi publik di Indonesia menghadapi masalah multidimensional yang amat kompleks. Berbagai fenomena patologi birokrasi seperti pungutan liar, korupsi, kolusi, proseduralisme, patrimonial dan sebagainya yang datang dari berbagai elemen bangsa ini, menunjukkan betapa buruknya kinerja birokrasi dalam berbagai dimensinya. Salah satu dimensi kinerja tersebut adalah dimensi akuntabilitas. Bertolak dari kenyataan tersebut penelitian ini ingin melihat bagaimana kondisi akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Akuntabilitas pelayanan publik adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai atau norma-norma eksternal yang ada di masyarakat. Faktor yang mempengaruhi akuntabilitas pelayanan publik adalah faktor-faktor yang bisa menghambat atau menggagalkan terciptanya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Faktor-faktor tersebut meliputi: etika pelayanan, budaya paternalisme, dan kontrol publik. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Sedangkan metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Dengan memfokuskan pada kasus pelayanan pernikahan dan akta nikah ditemukan fakta bahwa akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di KUA Kecamatan Depok masih dalam kondisi yang buruk. Hal ini terlihat dari akuntabilitas hukum dimana pelayanan tidak sepenuhnya mengikuti peraturan yang berlaku, jika terkait dengan tarif/biaya petugas cenderung mengabaikan peraturan yang ada. Penarikan biaya administrasi yang lebih tinggi dari yang seharusnya dan belum berfungsinya kontrol publik terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun pemberian solusi semata-mata harus melengkapi persyaratan yang kurang dan tidak menggunakan kebijakan lain seperti jika terdapat kekurangan persyaratan maka dapat disusul kemudian hari. Sedangkan akuntabilitas profesional sudah cukup bagus dimana sumber daya organisasi harus dikonsentrasikan untuk kegiatan pelayanan. Jika petugas yang bersangkutan tidak ada maka akan dibantu oleh petugas yang lain.

Public bureaucracy in Indonesia faces a complex multidimensional problem characterized by a phenomenon of bureaucratic pathology such as the illegal collection of fund, corruption, collusion, proceduralism, and patrimonialism that originate from many aspects of the Indonesian community. One such performance dimension is accountability. This research want to know the condition of accountability in public service delivery in the Religious Affairs Office of Depok Sub district, Sleman and the factors that affect it. Accountability is a standard indicator of the extent of adjusted service implementation based on measurement values or external society norms. The factors that affect accountability in public service delivery are those factors that impede accountability in public service delivery. It consists of service ethics, paternalistic culture, and public control. This research is a descriptive qualitative while the data collection method used is the interview, questionnaire, observation, and documentation study. Regarding marriage related services and marriage certificates, accountability in public service delivery are still wanting as seen in the Religious Affairs Office of Depok sub district, Sleman. This matter can be seen from legal accountability where service not fully following regulation which go into effect when related to tariff/ expens, the service providers especially in marriage fees which is higher than the officially stated fees and absence of public control over service providers. As for giving of solution to problems that does not uphold the public interests. All the requirements must be fulfilled before services are obtainable. Incase of a missing requirement, the customer is told to come the next day. while profesional accountability have enough nicely where organizational resource concentration to the activity of service. If pertinent officer no hence will be assisted by other officer.

Kata Kunci : Pelayanan Publik,KUA, Accountability, Public Service, Religious Affairs Office


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.